PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peranan guru
sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena
guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta
didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan
bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No
teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai
akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan
menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka
pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah
telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru
memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan
guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi
guru merupakan profesi yang mulia.
Pemerintah
Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi peningkatan kesejahteraan untuk
meningkatkan profesionalisme guru melalui uji sertifikasi. Dengan harapan
peningkatan mutu dan profesionalisme guru akan diikuti kesejahteraan guru
sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan secara
berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam menunjang profesionalisme pun
dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam, untuk lebih lanjutnya akan
dibahas dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian kompetensi?
2. Jenis-jenis
kompetensi?
3.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan
atau pengertian yang perlu dicermati yaitu Kompetensi (competence),
menurut Hall dan Jones yaitu pernyataan
yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang
merupakan perbaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan
diukur. Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu
kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan
sehari-hari.[1]
Dalam UU guru dan dosen, BAB I (Ketentuan Umum)
pasal 1 ayat 10 bahwa pengertian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau
dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan
guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada
kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi
merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi
verifikasi tertentu di dalam
pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.[3]
Guru profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogis,
kognitif, personality, dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki
pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana
disebutkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka guru harus:[4]
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tugasnya.
3. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Mematuhi
kode etik profesi.
5. Memiliki
hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8. Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan
9. Memiliki
organisasi profesi yang berbadan
hukum.
Kompetensi diartikan sebagai suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan
(memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengatakan bahwa “kompetensi atau secara
umum diartikan sebagai kemampuan dapat bersifat mental
maupun fisik.”
Sesuai dengan Undang-Undang
Peraturan Pemerintah. No14 tahun 2005 pada pasal 8 mengatakan tentang
kompetensi seorang guru. Ada 4 kompetensi dasar yang
harus dimiliki oleh seorang guru, antara lain: kompetensi kepribadian,
kompetensi pedagogik, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.[5]
Dan dalam UU guru dan dosen dalam BAB II
(kompetensi dan sertifikasi) pasal 2 “guru wajib memilki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan dalam
pasal 3 ayat 2 kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
Dalam penjabaran lain ke-4 kompetensi guru di atas
dijabarkan sebagai berikut:
1. Kompetensi
Pedagogik
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam
mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi: a) pemahaman peserta didik, b) perancang dan pelaksanaan pembelajaran, c) evaluasi pembelajaran dan, d) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang
guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan
pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta
didik.[7]
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas
maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang
ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa.
Dapat pula diartikankompetensi
pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni
mengajar siswa.
Berdasarkan beberapa pengertian
seperti tersebut di atas
dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai
berikut:[8]
1) Mengaktualisasikan
landasan mengajar,
2) Pemahaman
terhadap peserta didik,
3) Menguasai
ilmu mengajar (didaktik metodik),
4) Menguasai
teori motivasi,
5) Mengenali
lingkungan masyarakat,
6) Menguasai
penyusunan kurikulum,
7) Menguasai
teknik penyusunan RPP,
8) Menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran, dan lain-lain.
Dalam UU
guru dan dosen, kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi:[9]
1) Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan,
2) Pemahaman
terhadap peserta didik,
3) Pengembangan
kurikulum atau silabus,
4) Perancangan
pembelajaran,
5) Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
6) Pemanfaatan
teknologi pembelajaran,
7) Evaluasi
hasil belajar, dan
8) Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.
Menurut
Permendiknas nomor 16 tahun 2007 pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37
buah kompetensi yang di rangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan
berikut ini:[10]
1) Menguasai
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
2) Menguasai
teori belajar dan prinsip-rinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4) Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
5) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6) Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai pontensi
yang dimiliki.
7) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9) Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Jadi, dari keseluruhan pengertian tadi dapat kami
simpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah cara guru dalam mengajar dan
mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik
terhadap peserta didik.
2. Kompetensi
Kepribadian
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang
berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[11]
Menurut Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap
sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti
memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan
seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada,
Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”.[12]
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta
membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu, seorang guru dituntut melalui sikap dan
perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang
dipimpinnya.
Merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Selain itu,
seorang guru harus mampu:[13]
1) Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
3) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4) Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
5) Menunjang
tinggi kode etik profesi guru.
Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang
perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:[14]
1) Guru
sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan
iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
2) Guru
memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
3) Guru
perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi
perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun
masyarakat.
4) Guru
diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuhkembangkan budaya berpikir
kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap
demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai
permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada di luar
dirinya.
5) Guru
diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan
tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6) Guru
mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang
profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7) Guru
mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan,
kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8) Hubungan
manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas
dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9) Pemahaman
diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif
maupun yang negatif.
10) Guru
mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai
inovator dan kreator.
Dalam
UU guru dan dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2
sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang:[15]
1) Beriman
dan bertakwa,
2) Berakhlak
mulia,
3) Arif dan
bijaksana,
4) Demokratis,
5) Mantap,
6) Berwibawa,
7) Stabil,
8) Dewasa,
9) Jujur,
10) Seportif,
11) Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
12) Secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan,
13) Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam
buku lain, kompetensi kepribadian meliputi:[16]
1. Mengembangkan
kepribadian
·
Bertakwa
kepada Allah.
·
Berperan
dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila.
·
Mengembangkan
sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
2. Berinteraksi
dan berkomunikasi
·
Berinteraksi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional.
·
Berinteraksi
dalam masyarakat untuk
penuaian misi pendidikan.
3. Melaksanakan
bimbingan penyuluhan
·
Membimbing
siswa yang kesulitan belajar.
·
Membimbing
siswa yang berkelainan dan berbakat khusus.
4. Melaksanakan
administrasi sekolah
·
Mengenal
keadministrasian kegiatan sekolah.
·
Melaksanakan
kegiatan administrasi sekolah.
5. Melaksanakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
·
Mengkaji konsep dasar ilmiah.
·
Melaksanakan
penelitian sederhana.
Jadi, kompetensi kepribadian secara ringkas bagi seorang
guru ialah sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi
cerminan untuk peserta didik, mampu mengembang potensi dalam diri, serta yang
paling utama bagi seorang guru yang
berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi norma
agama, hukum dan sosial yang berlaku.
3. Kompetensi
Sosial
Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[17]
Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu
menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan
sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.[18]
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan
melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat,
bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu
memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai
serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab
intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama
yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Dalam pengertian lain, terdapat kriteria lain
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam kompetensi ini seorang
guru harus mampu:[19]
1) Bersikap
inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan
jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
2) Berkomunikasi
secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat.
3) Beradaptasi
di tempat bertugas diseluruh wilayah republik
Indonesia.
4) Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini
berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di
sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara
guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri
yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang
diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas
kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah
penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial
adalah sebagai berikut.[20]
1) Terampil
berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2) Bersikap
simpatik.
3) Dapat
bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4) Pandai
bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5) Memahami
dunia sekitarnya (lingkungan).
Dalam
UU guru dan dosen, kompetensi sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya
meliputi kompetensi untuk:[21]
1) Bekomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun,
2) Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
3) Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik,
4) Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nlai yang berlaku,
dan
5) Menerapkan
perinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja
di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang
dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu,
perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada
kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah
tempat guru tinggal.
Jadi, sebagai guru yang baik dan profesional itu tidak
hanya mampu berkomunikasi dengan lingkungan kelas dan sekolah tetapi juga bisa
berhubungan baik dengan masyarakat sekitar, bisa menjadi sumber ilmu bagi
masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif.
4. Kompetensi
Profesional
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi
pengetahuan,
sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun
akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang
harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005,
pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik
memenuhi standar kompetensi. Kompetensi professional guru merupakan kompetensi
yang menggambarkan kemampuan khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan
tertentu.[22]
Adapun dalam kompetensi ini seorang guru
hendaknya mampu untuk:[23]
a)
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang ditempuh.
b)
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelejaran/bidang pengembangan yang
ditempuh.
c)
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d)
Mengembangkan
keprofesionalan serta berkelanjutan
dengan melakuan tindakan reflektif.
e)
Memanfaatkan
teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Dengan kata lain pengertian guru profesional
adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional
adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan.
Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara
lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi
kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu
melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement)
melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Secara
umum kompetensi profesional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup
kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:[24]
1) Kemampuan
penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok
untuk keterampilan mengajar.
2)
Kemampuan
mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan
kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan
menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik,
serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3) Kemampuan
mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; mengatur tata ruang kelas
dan menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4) Kemampuan
mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada
dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar
proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
5) Kemampuan
penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan
kependidikan.
6) Kemampuan
menilai prestasi belajar peserta didik yaitu kemampuan mengukur perubahan
tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan
dalam membuat program.
7) Kemampuan
memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8) Kemampuan/terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9) Kemampuan
memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10) Kemampuan
memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang
lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu
menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik.
11) Kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah.
12) Kemampuan
memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13) Kemampuan/berani
mengambil keputusan.
14) Kemampuan
memahami kurikulum dan perkembangannya.
15) Kemampuan
bekerja berencana dan terprogram.
16) Kemampuan
menggunakan waktu secara tepat.
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi
profesional sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya
yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:[25]
1)
Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan
2)
Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Jadi, dari
uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru
adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut
berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional
merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah
laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan
PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Berkenaan dengan
kompetensi di atas, seorang guru Pendidikan Agama Islam sudah selayaknya
menggenggam empat kompetensi tersebut (kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan profesional) karena guru PAI itu berkaitan erat dengan pembentukan
karakter anak. Dalam mengaktualisasikan dalam kegiatan belajar-mengajar seorang
guru PAI wajib menguasai pembelajaran, mempunyai kepribadian dan akhlak yang
mulia, mampu bersosialisasi dengan lingkungan luar dan mempunyai keahlian yang
bisa diperhitungkan.
Ada beberapa prinsip dalam
ajaran agama Islam yang melandasi profesionalitas pendidik (guru).
Pertama, ajaran Islam memberikan motivasi bagi pendidik (guru)
agar bekerja sesuai keahlian.sabda Rasulullah SAW : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang tidak ahli, maka
tunggulah kehancuran” (HR. Muslim).
Kedua, ajaran Islam menekankan pentingnya keikhlasan dalam
bekerja. Apabila seorang pendidik ikhlas dalam menjalankan tugasnya, pendidikan
tersebut memperoleh dua imbalan, yaitu gaji yang diterimanya dan pemerintah dan
pahala yang diterimanya di akhirat. Firman Allah SWT : “ Balasan mereka disisi Tuahan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir
dibawahnya sungai mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (qs.
Al-Baiyyinah: 8).
Ketiga, agama memberikan motivasi agar selalu berusaha dalam
meningkatkan dan mengembangkan profesionalitasnya. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri” (Qs. Al-Ra’d: 11).
Keempat, salah satu tujuan manusia diciptakan oleh Allah SWT
adalah untuk melaksanakan ubudiyah (ibadah
non-ritual) kepada Allah SWT. Firman Allah SWT : ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Qs. Al-Zhariat: 56).
Keberhasilan suatu pendidikan,
memang ditentukan oleh banyak faktor, seperti kurikulum, sarana prasarana,
pembiayaan, sumber pembelajaran, metode dan alat/media pembelajaran.
Namun semuanya tidak dapat
menjamin pendidikan yang baik jika guru tidak dapat mengajar dengan baik. Dengan demikian guru
adalah kunci keberhasilan dari pendidikan yang baik.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi merupakan pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan
sesuatu dengan baik. Dengan demikian kompetensi merupakan kemampuan yang harus
dimiliki seseorang baik pengetahuan, keterampilan, maupun
nilai dan sikap untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh
orang lain yang tidak memiliki kemampuan tersebut. Dan seorang guru yang
profesional seharusnya memiliki 4 kompetensi yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru
dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
2.
Kompetensi kepribadian
Merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia.
3.
Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif
dengan peserta didik, sesama
pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
4.
Kompetensi profesional
Merupakan
kemampuan dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi profesional guru merupakan
kompetensi yang menggambarkan kemampuan
khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga tidak jauh beda, mereka juga harus
menguasai kompetensi-kompetensi tersebut. Namun, lebih menekankan kepada aspek
moral dan tingkah laku.
Daftar Pustaka
B. Uno,
Hamzah. Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2008
Hawi, Akmal. kompetensi guru pai. Palembang:
Rafah Press. 2010.
Mulyasa,
E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
2007.
Muslich,
Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Jakarta: Bumi Aksara. 2007.
Roqib,
Moh. dan Nurfuadi. Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru
yang Sehat di Masa Depan.
Yogyakarta: Grafindo Litera Media. 2009.
Satori,
Djam’an dkk. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. 2007.
Undang-undang guru dan dosen,
Bandung: FOKUSMEDIA, 2011.
Wahyudi,
Imam. Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru. jakarta: PT Prestasi
Pustakatya. 2012.
[1] Masnur
Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual: Panduan Bagi
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal.
15
[2] Undang-undang guru dan dosen, (Bandung:
FOKUSMEDIA, 2011), hal. 4
[3] Akmal hawi,
kompetensi guru pai, (Palembang: Rafah Press, 2010), hal. 4
[4] Imam
Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (jakarta: PT Prestasi
Pustakatya, 2012), hal. 17-18
[5] Ibid, hal.
18
[6] Undang-undang
guru dan dosen, op.cit, hal. 65
[7] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 22
[8] E. Mulyasa,
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007)
hal. 75
[9] Undang-undang guru dan dosen, Op.cit,,
hal. 66
[10] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 23
[11] Moh. Roqib
dan Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat
di Masa Depan, (Yogyakarta:
Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122
[12] Hamzah B.
Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 69
[13] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 19
[14]
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), hal. 38
[15] Undang-undang
guru dan dosen, Op.cit,, hal. 66
[16] Akmal hawi,
Op.cit, hal. 6-7
[17] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 25
[18] Hamzah B.
Uno, op.cit, hal. 69
[19] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 25
[22] Imam Wahyudi,
Op.cit, hal. 23
[23] Ibid. hal.
24
[24] E. Mulyasa, Op.cit,
hal. 135 -138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar