Selasa, 07 Januari 2014


Kesulitan belajar (Learning Difficulty) adalah suatu kondisi dimana kompetensi atau prestasi yang dicapai tidak sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Kondisi yang demikian umumnya disebabkan oleh faktor biologis atau fisiologis, terutama berkenaan dengan kelainan fungsi otak yang lazim disebut sebagai kesulitan dalam belajar spesifik, serta faktor psikologis yaitu kesulitan belajar yang berkenaan dengan rendahnya motivasi dan minat belajar.
Pengertian Kesulitan Belajar
Pengertian Kesulitan Belajar adalah hambatan/ gangguan belajar pada anak dan remaja yang ditandai oleh adanya kesenjangan yang signifikan antara taraf integensi dan kemampuan akademik yang seharusnya dicapai.


Hal ini disebabkan oleh gangguan di dalam sistem saraf pusat otak ( gangguan neorubioligis ) yang dapat menimbulkan gangguan perkembangan seperti gangguan perkembangan bicara, membaca, menulis, pemahaman, dan berhitung. Anak-anak disekolah pada umumnya memiliki karakteristik individu yang berbeda, baik dari segi fisik, mental, intelektual, ataupun social-emosional.



Oleh karena itu mereka juga akan mengalami persoalan belajarnya mesing-masing secara individu, dan akan mengalami berbagai jenis kesulitan belajar yang berbeda pula., sesuai dengan karakteristik dan potensinya masing-masing. Kali ini kita akan membahas masalah kesulitan dalam belajar siswa secara umum.

Ada beberapa kasus kesulitan dalam belajar yang termasuk dalam kategori ini, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Abin Syamsudin M, yaitu : 1) Kasus kesulitan  dengan latar belakang kurangnya motivasi dan minat belajar. 2) Kasus kesulitan  yang berlatar belakang sikap negatif terhadap guru, pelajaran, dan situasi belajar. 3) Kasus kesulitan  dengan latar belakang kebiasaan belajar yang salah. 4) Kasus kesulitan dengan latar belakang ketidakserasian antara kondisi obyektif keragaman pribadinya dengan kondisi obyektif instrumental impuls dan lingkungannya.


Read more: KESULITAN BELAJAR >> Pengertian Kesulitan Belajar

makalah jenis-jenis kompetensi



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui uji sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu dan profesionalisme guru akan diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam, untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kompetensi?
2.      Jenis-jenis kompetensi?

3.       
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kompetensi
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati yaitu Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones  yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perbaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari.[1]
Dalam UU guru dan dosen, BAB I (Ketentuan Umum) pasal 1 ayat 10 bahwa pengertian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewanangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan.[3]
Guru profesional harus memiliki 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personality, dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka guru harus:[4]
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Mematuhi kode etik profesi.
5.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.

            Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu). Ada juga yang mengatakan bahwa “kompetensi atau secara umum diartikan sebagai kemampuan dapat bersifat mental maupun fisik.”
            Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah. No14 tahun 2005 pada pasal 8 mengatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, antara lain: kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, dan kompetensi sosial.[5]
Dan dalam UU guru dan dosen dalam BAB II (kompetensi dan sertifikasi) pasal 2 “guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 kompetensi guru sebagai mana yang dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[6]
Dalam penjabaran lain ke-4 kompetensi guru di atas dijabarkan sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagogik
Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi: a) pemahaman peserta didik, b) perancang dan pelaksanaan pembelajaran, c) evaluasi pembelajaran dan, d) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.[7]
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Dapat pula diartikankompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

            Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:[8]
1)      Mengaktualisasikan landasan mengajar,
2)      Pemahaman terhadap peserta didik,
3)      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
4)      Menguasai teori motivasi,
5)      Mengenali lingkungan masyarakat,
6)      Menguasai penyusunan kurikulum,
7)      Menguasai teknik penyusunan RPP,
8)      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dan lain-lain.
Dalam UU guru dan dosen, kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:[9]
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
2)      Pemahaman terhadap peserta didik,
3)      Pengembangan kurikulum atau silabus,
4)      Perancangan pembelajaran,
5)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
6)      Pemanfaatan teknologi pembelajaran,
7)      Evaluasi hasil belajar, dan
8)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang di milikinya.
            Menurut Permendiknas nomor 16 tahun 2007 pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang di rangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini:[10]
1)      Menguasai peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-rinsip pembelajaran yang mendidik.
3)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6)      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai pontensi yang dimiliki.
7)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Jadi, dari keseluruhan pengertian tadi dapat kami simpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik.

2.      Kompetensi Kepribadian
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari.[11] Menurut Hamzah B.Uno Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”.[12] Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu, seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Selain itu, seorang guru harus mampu:[13]
1)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4)      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5)      Menunjang tinggi kode etik profesi guru.

Menurut Djam’an kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut:[14]
1)      Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2)      Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain.
3)      Guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4)      Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuhkembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5)      Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6)      Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7)      Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8)      Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9)      Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negatif.
10)  Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai inovator dan kreator.
            Dalam UU guru dan dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:[15]
1)      Beriman dan bertakwa,
2)      Berakhlak mulia,
3)      Arif dan bijaksana,
4)      Demokratis,
5)      Mantap,
6)      Berwibawa,
7)      Stabil,
8)      Dewasa,
9)      Jujur,
10)  Seportif,
11)  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
12)  Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan,
13)  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

            Dalam buku lain, kompetensi kepribadian meliputi:[16]
1.      Mengembangkan kepribadian
·         Bertakwa kepada Allah.
·         Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila.
·         Mengembangkan sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
2.      Berinteraksi dan berkomunikasi
·         Berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional.
·         Berinteraksi dalam masyarakat untuk penuaian misi pendidikan.
3.      Melaksanakan bimbingan penyuluhan
·         Membimbing siswa yang kesulitan belajar.
·         Membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus.
4.      Melaksanakan administrasi sekolah
·         Mengenal keadministrasian kegiatan sekolah.
·         Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah.
5.      Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
·         Mengkaji konsep dasar ilmiah.
·         Melaksanakan penelitian sederhana.
Jadi, kompetensi kepribadian secara ringkas bagi seorang guru ialah sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik, mampu mengembang potensi dalam diri, serta yang paling utama bagi seorang guru yang  berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi norma agama, hukum dan sosial yang berlaku.
3.      Kompetensi Sosial
Pengertian Kompetensi Sosial
Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,  pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[17] Sedangkan menurut Hamzah B. Uno kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.[18]
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Dalam pengertian lain, terdapat kriteria lain kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:[19]
1)      Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
2)      Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3)      Beradaptasi di tempat bertugas diseluruh wilayah republik Indonesia.
4)      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori, kompetensi sosial adalah sebagai berikut.[20]
1)      Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
2)      Bersikap simpatik.
3)      Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
4)      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
5)      Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

            Dalam UU guru dan dosen, kompetensi sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:[21]
1)      Bekomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun,
2)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
3)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik,
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nlai yang berlaku, dan
5)      Menerapkan perinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
            Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
            Jadi, sebagai guru yang baik dan profesional itu tidak hanya mampu berkomunikasi dengan lingkungan kelas dan sekolah tetapi juga bisa berhubungan baik dengan masyarakat sekitar, bisa menjadi sumber ilmu bagi masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif.


4.      Kompetensi Profesional
Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi professional guru merupakan kompetensi yang menggambarkan kemampuan khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu.[22]
Adapun dalam kompetensi ini seorang guru hendaknya mampu untuk:[23]
a)      Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang ditempuh.
b)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelejaran/bidang pengembangan yang ditempuh.
c)      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d)     Mengembangkan keprofesionalan serta berkelanjutan dengan melakuan tindakan reflektif.
e)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.

       Secara umum kompetensi profesional dapat diidentifikasi tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:[24]
1)      Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2)      Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3)      Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4)      Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
5)      Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan.
6)      Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik yaitu kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
7)      Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8)      Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
9)      Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
10)  Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
11)  Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
12)  Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
13)  Kemampuan/berani mengambil keputusan.
14)  Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.
15)  Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.
16)  Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.

       Dalam UU guru dan dosen, kompetensi profesional sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:[25]
1)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan
2)      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Jadi, dari uraian ruang lingkup diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Berkenaan dengan kompetensi di atas, seorang guru Pendidikan Agama Islam sudah selayaknya menggenggam empat kompetensi tersebut (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) karena guru PAI itu berkaitan erat dengan pembentukan karakter anak. Dalam mengaktualisasikan dalam kegiatan belajar-mengajar seorang guru PAI wajib menguasai pembelajaran, mempunyai kepribadian dan akhlak yang mulia, mampu bersosialisasi dengan lingkungan luar dan mempunyai keahlian yang bisa diperhitungkan.
Ada beberapa prinsip dalam ajaran agama Islam yang melandasi profesionalitas pendidik (guru).
Pertama, ajaran Islam memberikan motivasi bagi pendidik (guru) agar bekerja sesuai keahlian.sabda Rasulullah SAW : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran” (HR. Muslim).
Kedua, ajaran Islam menekankan pentingnya keikhlasan dalam bekerja. Apabila seorang pendidik ikhlas dalam menjalankan tugasnya, pendidikan tersebut memperoleh dua imbalan, yaitu gaji yang diterimanya dan pemerintah dan pahala yang diterimanya di akhirat. Firman Allah SWT : “ Balasan mereka disisi Tuahan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir dibawahnya sungai mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (qs. Al-Baiyyinah: 8).
Ketiga, agama memberikan motivasi agar selalu berusaha dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalitasnya. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Qs. Al-Ra’d: 11).
Keempat, salah satu tujuan manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah untuk melaksanakan ubudiyah (ibadah non-ritual)  kepada Allah SWT. Firman Allah SWT : ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Qs. Al-Zhariat: 56).
Keberhasilan suatu pendidikan, memang ditentukan oleh banyak faktor, seperti kurikulum, sarana prasarana, pembiayaan, sumber pembelajaran, metode dan alat/media pembelajaran.
Namun semuanya tidak dapat menjamin pendidikan yang baik jika guru tidak dapat  mengajar dengan baik. Dengan demikian guru adalah kunci keberhasilan dari pendidikan yang baik.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan sesuatu dengan baik. Dengan demikian kompetensi merupakan kemampuan yang harus dimiliki seseorang baik pengetahuan, keterampilan, maupun nilai dan sikap untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan tersebut. Dan seorang guru yang profesional seharusnya memiliki 4 kompetensi yaitu:
1.      Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
2.      Kompetensi kepribadian
Merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3.      Kompetensi sosial
Merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi profesional
Merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi profesional guru merupakan kompetensi yang menggambarkan kemampuan khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga tidak jauh beda, mereka juga harus menguasai kompetensi-kompetensi tersebut. Namun, lebih menekankan kepada aspek moral dan tingkah laku.
Daftar Pustaka


B. Uno, Hamzah. Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2008

Hawi, Akmal. kompetensi guru pai. Palembang: Rafah Press. 2010.

Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007.

Muslich, Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi       Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. 2007.

Roqib, Moh. dan Nurfuadi. Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang             Sehat di Masa Depan. Yogyakarta: Grafindo Litera Media. 2009.

Satori, Djam’an dkk. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.  2007.

Undang-undang guru dan dosen, Bandung: FOKUSMEDIA, 2011.

Wahyudi, Imam. Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru. jakarta: PT Prestasi Pustakatya.   2012.


[1] Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15
[2]  Undang-undang guru dan dosen, (Bandung: FOKUSMEDIA, 2011), hal. 4
[3] Akmal hawi, kompetensi guru pai, (Palembang: Rafah Press, 2010), hal. 4
[4] Imam Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru, (jakarta: PT Prestasi Pustakatya, 2012), hal. 17-18
[5] Ibid, hal. 18
[6] Undang-undang guru dan dosen, op.cit, hal. 65
[7] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 22
[8] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 75
[9] Undang-undang guru dan dosen, Op.cit,, hal. 66
[10] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 23
[11] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa             Depan, (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 122
[12] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi  Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi      Aksara, 2008), hal. 69
[13] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 19
[14] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka,  2007), hal. 38
[15] Undang-undang guru dan dosen, Op.cit,, hal. 66
[16] Akmal hawi, Op.cit, hal. 6-7
[17] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 25
[18] Hamzah B. Uno, op.cit,  hal. 69
[19] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 25
[20] Djam’an Satori, dkk, Op.cit, hal. 43
[21] Undang-undang guru dan dosen, Op.cit, hal. 66-67
[22] Imam Wahyudi, Op.cit, hal. 23
[23] Ibid. hal. 24
[24] E. Mulyasa, Op.cit,  hal. 135 -138
[25] Undang-undang guru dan dosen, Op.cit,, hal. 67